Selasa, 26 April 2016

OPEN RECRUITMENT STAFF

 MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI FORCLIME FC MALINAU

Saat in Forest and Climate Change Programme (FORCLIME-FC) sedang membuka lowongan pekerjaan untuk mendukung berjalanya program Forclime  agar lebih baik kedepan.Ada pun posisi/jabatan yang dibutuhkan untuk perekrutan adalah sebagai berikut:
                   1.      Tenaga Ahli Tenaga Ahli Community Development.
                   2.      Tenaga Ahli Agroforestry dan Pertanian.
                   3.      Tenaga Khusus GIS. 
                   4.      Tenaga Khusus Pelaporan dan Dokumentasi
                   5.      Asisten Pelaporan dan Dokumentasi.
                   6.      Asisten Keuangan

sebagai informasi Penyelenggaraan seleksi ini dilakukan oleh tim seleksi dari Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau juga akan melibatkan pihak-pihak dari NPMU dan GFA agar penyelenggaraan seleksi ini mendapatkan hasil yang maksimal berupa calon staff DPMU sesuai dengan apa yang diinginkan dan berkualitas,

untuk infromasi lebih lanjut bisa di Download di Link berikut ini :

                                  atau 

bisa langsung untuk datang ke Kantor Forclime : Kantor DPMU Jl. Gajah Mada RT. 02 Ds. Kuala Lapang Kec. Malinau Barat Kab. Malinau


PENDAFTARAN INI HANYA DIBUKA HINGGA     TANGGAL: 11 MEI 2016 !!!!!!

Jumat, 22 April 2016

INVESTASI JANGKA PANJANG

Investasi Jangka Panjang sebagai salah satu kegitan Forest and climate change dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat di Wilayah DA Kabupaten Malinau, Sebagai wujud komitmen forclime FC malinau dalam mencapai output dan tujuan program dengan didukung adanya hasil kajian kelayakan, kegiatan ini dapat dilaksanakan pada tahun 2015 dengan wujud Investasi jangka panjang dengan membangun persemaian bagi masa depan masyarakat dan konservasi lingkungan yang ada.

Sebagai Kabupaten Konservasi Kabupaten Malinau selalu mendukung aksi kegiatan program Forclime FC dalam mewujudkan pembangunan ekonomi hijau yang selaras dan sejalan dengan kearifan lokal masyarakat di Wilayah DA, serta tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Pada Investasi Jangka Panjang yang dilaksanakan oleh Forclime wilayah DA dalam hal ini ada 15 desa baik di Kecamatan Bahau Hulu dan Pujungan harus membuat proposal perencanaan pembangunan persemaian, sehingga dalam hal ini masyarakat belajar dalam melakukan penyusunan proposal sehingga dimasa yang akan datang masyarakat dapat mandiri dalam melakukan persiapan administrasi.

banyak proses pembelajaran yang dapat kita pelajari dalam kegiatan ini yakni bagaimana masyarakat bermusyawarah sehingga mendapatkan keputusan bersama terkait jenis bibit yang akan disemai oleh masyarakat. sebagaimana dengan hasil proposal yang sudah disusun masyarakat desa baik dibahau dan Pujungan mereka banyak mengajukan untuk bibit Gaharu, Karet, Kapur dan berbagai macam jenis buah-buahan.

Selasa, 22 Maret 2016

PELATIHAN PATROLI HUTAN

PELAKSANAAN INVESTASI JANGKA PENDEK

INVESTASI JANGKA PENDEK

Setelah dilaksanakan kegiatan kajian kelayakan dengan metode SLA, dan dilakukan penyusunan proposal untuk peningkatan perikehidupan masyarakat di wilayah DA, dalam program investasi jangka pendek ini beberapa usulan kegiatan seperti :

1. pembangunan persemaian untuk kebun sayur
2. pembuatan bibit ikan
3. pembangunan perternakan hewan seperti ayam dan babi

berikut beberapa dokumentasi kegiatan investasi jangka pendek di wilayah DA putaran 1 Kabupaten Melinau


Bibit Ikan 

pembelian dan pengecekan barang untuk pembangunan kebun sayur


pembukaan dan persiapan pembangunan persemaian


persiapan pengisian polybag










pengadaan barang untuk invesatasi jangka pendek

pembangunan perternakan










Jumat, 11 Maret 2016

PROFIL WILAYAH DEMONSTRATION ACTIVITIES (DA)

Community Conserved Areas - CCA

Areal atau Wilayah Demonstration Activities Forclime FC merupakan wilayah dimana masyarakat desanya menerapkan nilai-nilai konservasi dalam menjaga kelestarian alamnya. sehingga hal ini mampu mendorong penurunan tingkat emisi karbon. CCAs merupakan unsur terpenting dalam startegi pengelolaan lahan dan pendekatan kawasan. Pendekatan ini mengakui adanya nilai budaya dan alam yang keduanya saling keterkaitan, serta manusia menjadi penompang keduanya. oleh karena itu  terpilihlah wilayah CCA yang diusulkan oleh Kabupaten Malinau karena pada kawasan pedalaman  Kabupaten Malinau Memiliki  Tana Ulen dimana Tana Ulen  merupakan hutan primer yang kaya akan aumberdaya alam. kawasan Tana Ulen dilindungi dan dikelola oleh  masyarakat berdasarkan hukum adat. Dewan Adat memberikan izin kepada masyarakat lokal untuk mengumpulkan hasil hutan di kawasan tana ulen secara bijak dan tidak berlebihan. Sehingga masih tetap terjaga dan dapat menopang kehidupan masyarakat diwilayah DA Forclime FC.

Saat ini Kabupaten Malinau Memiliki 2 wilayah DA :
1. Kecamatan Pujungan dengan 9 Desa yang merupakan DA Forclime FC, Kecamatan Bahau Hulu, dengan 6 Desa
2. Kecamatan Mentarang Hulu, dengan 7 Desa dan Kecamatan Mentarang, dengan 1 Desa dan 1 dusun

Berikut ini adalah gambaran wilayah DA Kabupaten Malinau





A. Kecamatan Bahau Hulu


Kecamatan Bahau Hulu terdiri dari enam (6) desa, yakni Long Uli, Long Tebulo, Long Alango, Apau Ping, Long Berini,Long Kemuat. Secara geografis Kecamatan Bahau Hulu  terletak pada 2 32' dan 2 55' Lintang Utara, 115 40' dan 115 55' Bujur Timur. Dengan luas kawasan 2.872 Km, jumlah penduduk 1591 Jiwa. Asal usul Hulu Bahau mulai dari sungai Iwan, Peluju, Lurah, Long Abang di sungai Ngiam. Menurut tradisi lisan bahwa semua suku Dayak Kenyah pada awalnya tinggal bersama di dataran tinggi Apo Da'a antara sungai Iwan dan Lurah. Setelah jumlah penduduk berkembang oleh karena keterbatasan lahan pertanian maka suku Kenyah mulai berpencar ke arah yang berbeda. Di wilayah Hulu Bahau, terdapat banyak peninggalan dari suku Ngorek berupa kuburan batu yang kiranya didirikan anatara 400 s/d 300 tahun yang lalu. Sejak jaman itu, suku Ngorek sudah meninggalkan Hulu Bahau ke sungai Kayan. dan saat ini Kecamatan Bahau Hulu menjadi rumah bagi suku Dayak Kenyah Leppo Ke’. Masyarakat Bahau Hulu bermata pencaharian dengan berladang , berburu  dan  memanfaatkan  sumberdaya  Hutan  lainnya. Sama halnya dengan Kecamatan Pujungan, Kecamatan Bahau Hulu pun mengembangkan dan menerapkan pengelolaan lahan yang  diwujudkan dalam pengelolaan sumberdaya alam secara lestari. Berdasarkan sejarah hukum adat pada tahun 1935 berlokasi di Sunggai Nggeng. Pada masa itu, masyarakat yang ingin memungut berbagai hasil hutan harus meminta ijin pada kepala adat. Pemungutan hasil hutan, ikan dan satwa buruan tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan kelompok. Apui Njau membentuk Tana Ulen untuk kepentingan seluruh warga desa. Kepala adat akan memberikan ijin kepada masyarakat untuk berburu dan mencari ikan di dalam areal Tana Ulen pada saat pesta panen, pernikahan dan berbagai acara komunal yang membutuhkan banyak bahan makanan. Pemanfaatan Tana Ulen yang ada di kawasan Bahau  sampai dengan saat ini masih diatur dengan hukum adat yang berlaku. dan hal  ini  lah yang membuat sumberdaya alam yang ada di kecamatan Bahau Hulu dan Pujungan  masih tetap  lestari.



B. Kecamatan Pujungan

Kecamatan  Pujungan terdiri dari sembilan (9) desa yakni : Long Ketaman, Long Pujungan, Long Aran, Long Lame, Long Pua,Long Belaka Pitau, Long Bena  secara wilayah terletak di 2ᵒ32' dan 2ᵒ55' Lintang Utara, 115ᵒ40' dan 115ᵒ55' Bujur Timur. Dengan luas wilayah hampir mencapai 6.762,92 Km2. Jumlah penduduk 1823 jiwa. Berdasarkan dengan sejarah wilayah Pujungan merupakan salah satu nama sungai  yang berada di sungai Bahau. Terletak diantara wilayah Apo Kayan dan Hulu Bahau. Secara historis, wilayah Pujungan telah menjadi bagian area inti/pusat wilayah antara Apau berdasarka ayan, Hilir Sungai Kayan (Tanjung Selor) dan hulu sungai Malinau.  Seiring berjalannya waktu wilayah tersebut menjadi rumah bagi Suku Dayak Kenyah Uma Alim, Uma Baka, Uma Long, Uma Kulit, Uma Lasan, Lepo Badeng, dan Puak.dan sampai dengan saat ini mayoritas  Masyarakat di Kecamatan Pujungan  di Dominasi dengan dayak kenyah dan sub dayak kenyah. Masyarakat di Kecamatan Pujungan Memiliki Tana Ulen yang merupakan kawasan yang dilindungi oleh masyarakat dan kawasan Tana Ulen merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat Pujungan. Mengingat mayoritas masyarakat bermatapencaharian sebagai pemburu, dan petani ladang, Dalam pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Kecamatan Pujungan hukum adat masih menjadi dasar hukum baik dalam proses pengambilan SDA, Akses, Jumlah dan jenis SDA yang dapat di manfaatkan oleh masyarakat pada wilayah pujungan.Hal ini didasari oleh kepedulian masyarakat akan ketersediaan SDA dimasa yang akan datang, sebagai contoh pengaturan dalam jumlah hasil perburuan, masyarakat dilarang mengambil secara berlebihan, dan dilarang menggunakan setrum/bom untuk memanangkap ikan.Selanjutnya dalam pengambilan hasil hutan seperti rotan masyarakat selalu berdiskusi dan menentukan waktu pemanenan rotan itu sendiri untuk tetap menjaga kelestarian sumber daya alam yang ada di Tana Ulen. 


C. Kecamatan Mentarang Hulu dan Mentarang
Kecamatan Mentarang Hulu dengan ibukota kecamatan Long Berang memiliki luas wilayah 1.804,38 Km². Secara administrasi kecamatan Mentarang Hulu memiliki batas wilayah Sebelah Utara: Kabupaten Nunukan, Sebelah Timur: Kacamatan Malinau Utara, Sebelah Selatan: Kecamatan Mentarang, Sebelah Barat: Kabupaten Nunukan. Kecamatan Mentarang Hulu terdiri dari 7 desa yaitu Desa Semamu, Long Simau, Long Sulit, Long Mekatip, Long Berang, Long Kebinu, dan Long Pala. sedangkan Kecamatan Mentarang merupakan daratan dengan luas 3.063,36 Km² dari luas wilayah Kabupaten Malinau. Kecamatan Mentarang berbatasan langsung sebelah Utara Kecamatan Mentarang Hulu, sebelah Timur Kecamatan Malinau Barat, padsebelah Selatan Kecamatan Malinau Selatan dan sebelah Barat Kecamatan Bahau Hulu. Pada Kecamatan Mentarang hanya desa Paking yang merupakan wilayah DA hal ini dikarenakan berdasarkan hasil kajian dan pelingkupan yang sudah dilakukan.

SELAYANG PANDANG FORCLIME

FOREST AND CLIMATE CHANGE PROGRAMME
FORCLIME - FC
KABUPATEN MALINAU





Forest and Climate Change Programme (FORCLIME) Merupakan program kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Jerman yang dilaksanakan berdasarkan persetujuan pada Summary record of Negotiation  pada 2 oktober 2007. Program tersebut terdiri dari 2 (dua) modul yakni : modul Kerjasama Teknis (Technical Cooperation) dan  Kerjasama Keuangan (Financial Cooperation). dalam pelaksanaannya Pemerintah Jerman menugaskan Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) sebagai pelaksana modul  Kerjasama Teknis (TC), dan modul Kerjasama Keuangan (FC) dilaksanakan oleh Kreditanstalt fur Wiederaufbau (KfW). Sedangkan Pemerintah Indonesia menugaskan Kementerian Kehutanan yang selanjutnya di laksanakan oleh Biro Perencanaan sebagai Program Executing Agency (PEA) untuk kedua modul kerjasama. Modul kerjasama Keuangan (FC) memiliki 3 dasar hukum kerjasama  yakni : Financing Agreement, Separate Agreement, and Minutes of Meeting (MoM). Program ini memiliki sasaran untuk memberikan dukungan/kontribusi terhadap pengurangan emisi akibat degradasi dan deforestasi hutan, serta melakukan konservasi, pengelolaan hutan lestari dan peningkatan stok karbon, sehingga mampu memperbaiki taraf hidup dan meningkatkan perikehidupan masyarakat . Untuk mendukung pelaksana kegiatan,dipilih tiga kegiatan  percontohan (Demonstration Activities/DA) REDD+ di tiga kabupaten di Kalimantan, yakni Kebupaten Kapuas hulu, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Malinau. dimana ketiga Kabupaten ini dipilih  berdasarkan dengan kesepakatan dan hasil studi kelayakan sebelumnya.
                                     

                                                   
APA YANG FORCLIME LAKUKAN?

Kegiatan utama program ini adalah :
a. Pengembangan investasi untuk kesiapan di tingkat Nasional
b. Pengembangan investasi untuk pelaksanaan Demonstration Activity (DA)
c. Penetapan dan pemantauan tingkatan emisi acuan (Reference Emission
    Level (REL) pada lokasi DA
d. Penetapan sistem MRV
e. Meningkatkan kapasitas kelembagaan tingkat pelaksana program pada
    tingkat Nasional, Kabupaten dan Masyarakat
f. Mengembangkan distribusi insentif.





OUTPUT KEGIATAN FORCLIME FC :

1. Langkah-langkah untuk mencapai kesiapan (readisness) terdanai.
2. program investasi dalam DA-REDD+ terealisir.
3. pembayaran insentif yang inovatif dan adil serta skema kompensasi 
    terlaksana dan teruji.
4. pengelolaan program , kegiatan persiapan dan pendukung.






DPMU MALINAU

NATIONAL PROGRAMME MANAGEMENT UNIT (NPMU)DANDISTRICT PROGRAMME MANAGEMENT UNIT (DPMU)


Dalam pelaksanaan program Forclime FC dibentuklah unit pengelolaan program baik di tingkat pusat yakni :  National Programme Management Unit (NPMU), berkedudukan di Biro Perencanaan, Jakarta. dan di tingkat Kabupaten sendiri dibentuk “District Programme Management Unit (DPMU). Untuk mendukung dan lebih menjamin tercapainya tujuan program Forclime FC, digunakan jasa konsultan internasional GFA yang merupakan Consulting group dari Jerman.dalam struktur organisasi District Programme Management Unit (DPMU),  Dinas Kehutanan memiliki peranan yang cukup penting yakni sebagai pelaksana untuk program di Demostration  activities (DA), yang dibantu dengan pejabat pembuat komitmen dan satuan kerja, serta tenaga ahli dan tenaga teknis, dan juga dilibatkan tenaga lokal yang bertempat tinggal di wilayah DA, meliputi : Pemandu Lapangan (PL) dan Fasilitator Desa (FD).  Untuk mendukung kualitas suatu program sangat bergantung pada ketersediaan sumbedaya manusia program tersebut.  untuk itu dilaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas SDM yang
terlibat pada kegiatan di DA. Program Forclime FC Module merupakan kerja kerjasama dengan pihak Indonesia dan Jerman, sehingga untuk memonitoring pelaksanaan program diberlakukan pelaporan yang terdiri dari laporan managerial dan pelaporan internal, dimana kedua pelaporan ini mengacu pada peraturan indonesia dan hasil perjanjian yang disepakati.
  

PERAN DINAS KEHUTANAN KABUPATEN MALINAU

            
Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau memiliki peranan penting dalam pelaksanaan kegiatan Forclime FC Malinau. Menjadi penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan forclime di Kabupeten Malinau yang ditunjuk langsung oleh biro perencanaan Kementerian Kehutanan.