Jumat, 11 Maret 2016

PROFIL WILAYAH DEMONSTRATION ACTIVITIES (DA)

Community Conserved Areas - CCA

Areal atau Wilayah Demonstration Activities Forclime FC merupakan wilayah dimana masyarakat desanya menerapkan nilai-nilai konservasi dalam menjaga kelestarian alamnya. sehingga hal ini mampu mendorong penurunan tingkat emisi karbon. CCAs merupakan unsur terpenting dalam startegi pengelolaan lahan dan pendekatan kawasan. Pendekatan ini mengakui adanya nilai budaya dan alam yang keduanya saling keterkaitan, serta manusia menjadi penompang keduanya. oleh karena itu  terpilihlah wilayah CCA yang diusulkan oleh Kabupaten Malinau karena pada kawasan pedalaman  Kabupaten Malinau Memiliki  Tana Ulen dimana Tana Ulen  merupakan hutan primer yang kaya akan aumberdaya alam. kawasan Tana Ulen dilindungi dan dikelola oleh  masyarakat berdasarkan hukum adat. Dewan Adat memberikan izin kepada masyarakat lokal untuk mengumpulkan hasil hutan di kawasan tana ulen secara bijak dan tidak berlebihan. Sehingga masih tetap terjaga dan dapat menopang kehidupan masyarakat diwilayah DA Forclime FC.

Saat ini Kabupaten Malinau Memiliki 2 wilayah DA :
1. Kecamatan Pujungan dengan 9 Desa yang merupakan DA Forclime FC, Kecamatan Bahau Hulu, dengan 6 Desa
2. Kecamatan Mentarang Hulu, dengan 7 Desa dan Kecamatan Mentarang, dengan 1 Desa dan 1 dusun

Berikut ini adalah gambaran wilayah DA Kabupaten Malinau





A. Kecamatan Bahau Hulu


Kecamatan Bahau Hulu terdiri dari enam (6) desa, yakni Long Uli, Long Tebulo, Long Alango, Apau Ping, Long Berini,Long Kemuat. Secara geografis Kecamatan Bahau Hulu  terletak pada 2 32' dan 2 55' Lintang Utara, 115 40' dan 115 55' Bujur Timur. Dengan luas kawasan 2.872 Km, jumlah penduduk 1591 Jiwa. Asal usul Hulu Bahau mulai dari sungai Iwan, Peluju, Lurah, Long Abang di sungai Ngiam. Menurut tradisi lisan bahwa semua suku Dayak Kenyah pada awalnya tinggal bersama di dataran tinggi Apo Da'a antara sungai Iwan dan Lurah. Setelah jumlah penduduk berkembang oleh karena keterbatasan lahan pertanian maka suku Kenyah mulai berpencar ke arah yang berbeda. Di wilayah Hulu Bahau, terdapat banyak peninggalan dari suku Ngorek berupa kuburan batu yang kiranya didirikan anatara 400 s/d 300 tahun yang lalu. Sejak jaman itu, suku Ngorek sudah meninggalkan Hulu Bahau ke sungai Kayan. dan saat ini Kecamatan Bahau Hulu menjadi rumah bagi suku Dayak Kenyah Leppo Ke’. Masyarakat Bahau Hulu bermata pencaharian dengan berladang , berburu  dan  memanfaatkan  sumberdaya  Hutan  lainnya. Sama halnya dengan Kecamatan Pujungan, Kecamatan Bahau Hulu pun mengembangkan dan menerapkan pengelolaan lahan yang  diwujudkan dalam pengelolaan sumberdaya alam secara lestari. Berdasarkan sejarah hukum adat pada tahun 1935 berlokasi di Sunggai Nggeng. Pada masa itu, masyarakat yang ingin memungut berbagai hasil hutan harus meminta ijin pada kepala adat. Pemungutan hasil hutan, ikan dan satwa buruan tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan kelompok. Apui Njau membentuk Tana Ulen untuk kepentingan seluruh warga desa. Kepala adat akan memberikan ijin kepada masyarakat untuk berburu dan mencari ikan di dalam areal Tana Ulen pada saat pesta panen, pernikahan dan berbagai acara komunal yang membutuhkan banyak bahan makanan. Pemanfaatan Tana Ulen yang ada di kawasan Bahau  sampai dengan saat ini masih diatur dengan hukum adat yang berlaku. dan hal  ini  lah yang membuat sumberdaya alam yang ada di kecamatan Bahau Hulu dan Pujungan  masih tetap  lestari.



B. Kecamatan Pujungan

Kecamatan  Pujungan terdiri dari sembilan (9) desa yakni : Long Ketaman, Long Pujungan, Long Aran, Long Lame, Long Pua,Long Belaka Pitau, Long Bena  secara wilayah terletak di 2ᵒ32' dan 2ᵒ55' Lintang Utara, 115ᵒ40' dan 115ᵒ55' Bujur Timur. Dengan luas wilayah hampir mencapai 6.762,92 Km2. Jumlah penduduk 1823 jiwa. Berdasarkan dengan sejarah wilayah Pujungan merupakan salah satu nama sungai  yang berada di sungai Bahau. Terletak diantara wilayah Apo Kayan dan Hulu Bahau. Secara historis, wilayah Pujungan telah menjadi bagian area inti/pusat wilayah antara Apau berdasarka ayan, Hilir Sungai Kayan (Tanjung Selor) dan hulu sungai Malinau.  Seiring berjalannya waktu wilayah tersebut menjadi rumah bagi Suku Dayak Kenyah Uma Alim, Uma Baka, Uma Long, Uma Kulit, Uma Lasan, Lepo Badeng, dan Puak.dan sampai dengan saat ini mayoritas  Masyarakat di Kecamatan Pujungan  di Dominasi dengan dayak kenyah dan sub dayak kenyah. Masyarakat di Kecamatan Pujungan Memiliki Tana Ulen yang merupakan kawasan yang dilindungi oleh masyarakat dan kawasan Tana Ulen merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat Pujungan. Mengingat mayoritas masyarakat bermatapencaharian sebagai pemburu, dan petani ladang, Dalam pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Kecamatan Pujungan hukum adat masih menjadi dasar hukum baik dalam proses pengambilan SDA, Akses, Jumlah dan jenis SDA yang dapat di manfaatkan oleh masyarakat pada wilayah pujungan.Hal ini didasari oleh kepedulian masyarakat akan ketersediaan SDA dimasa yang akan datang, sebagai contoh pengaturan dalam jumlah hasil perburuan, masyarakat dilarang mengambil secara berlebihan, dan dilarang menggunakan setrum/bom untuk memanangkap ikan.Selanjutnya dalam pengambilan hasil hutan seperti rotan masyarakat selalu berdiskusi dan menentukan waktu pemanenan rotan itu sendiri untuk tetap menjaga kelestarian sumber daya alam yang ada di Tana Ulen. 


C. Kecamatan Mentarang Hulu dan Mentarang
Kecamatan Mentarang Hulu dengan ibukota kecamatan Long Berang memiliki luas wilayah 1.804,38 Km². Secara administrasi kecamatan Mentarang Hulu memiliki batas wilayah Sebelah Utara: Kabupaten Nunukan, Sebelah Timur: Kacamatan Malinau Utara, Sebelah Selatan: Kecamatan Mentarang, Sebelah Barat: Kabupaten Nunukan. Kecamatan Mentarang Hulu terdiri dari 7 desa yaitu Desa Semamu, Long Simau, Long Sulit, Long Mekatip, Long Berang, Long Kebinu, dan Long Pala. sedangkan Kecamatan Mentarang merupakan daratan dengan luas 3.063,36 Km² dari luas wilayah Kabupaten Malinau. Kecamatan Mentarang berbatasan langsung sebelah Utara Kecamatan Mentarang Hulu, sebelah Timur Kecamatan Malinau Barat, padsebelah Selatan Kecamatan Malinau Selatan dan sebelah Barat Kecamatan Bahau Hulu. Pada Kecamatan Mentarang hanya desa Paking yang merupakan wilayah DA hal ini dikarenakan berdasarkan hasil kajian dan pelingkupan yang sudah dilakukan.

0 komentar:

Posting Komentar