Selasa, 22 Maret 2016

PELATIHAN PATROLI HUTAN

PELAKSANAAN INVESTASI JANGKA PENDEK

INVESTASI JANGKA PENDEK

Setelah dilaksanakan kegiatan kajian kelayakan dengan metode SLA, dan dilakukan penyusunan proposal untuk peningkatan perikehidupan masyarakat di wilayah DA, dalam program investasi jangka pendek ini beberapa usulan kegiatan seperti :

1. pembangunan persemaian untuk kebun sayur
2. pembuatan bibit ikan
3. pembangunan perternakan hewan seperti ayam dan babi

berikut beberapa dokumentasi kegiatan investasi jangka pendek di wilayah DA putaran 1 Kabupaten Melinau


Bibit Ikan 

pembelian dan pengecekan barang untuk pembangunan kebun sayur


pembukaan dan persiapan pembangunan persemaian


persiapan pengisian polybag










pengadaan barang untuk invesatasi jangka pendek

pembangunan perternakan










Jumat, 11 Maret 2016

PROFIL WILAYAH DEMONSTRATION ACTIVITIES (DA)

Community Conserved Areas - CCA

Areal atau Wilayah Demonstration Activities Forclime FC merupakan wilayah dimana masyarakat desanya menerapkan nilai-nilai konservasi dalam menjaga kelestarian alamnya. sehingga hal ini mampu mendorong penurunan tingkat emisi karbon. CCAs merupakan unsur terpenting dalam startegi pengelolaan lahan dan pendekatan kawasan. Pendekatan ini mengakui adanya nilai budaya dan alam yang keduanya saling keterkaitan, serta manusia menjadi penompang keduanya. oleh karena itu  terpilihlah wilayah CCA yang diusulkan oleh Kabupaten Malinau karena pada kawasan pedalaman  Kabupaten Malinau Memiliki  Tana Ulen dimana Tana Ulen  merupakan hutan primer yang kaya akan aumberdaya alam. kawasan Tana Ulen dilindungi dan dikelola oleh  masyarakat berdasarkan hukum adat. Dewan Adat memberikan izin kepada masyarakat lokal untuk mengumpulkan hasil hutan di kawasan tana ulen secara bijak dan tidak berlebihan. Sehingga masih tetap terjaga dan dapat menopang kehidupan masyarakat diwilayah DA Forclime FC.

Saat ini Kabupaten Malinau Memiliki 2 wilayah DA :
1. Kecamatan Pujungan dengan 9 Desa yang merupakan DA Forclime FC, Kecamatan Bahau Hulu, dengan 6 Desa
2. Kecamatan Mentarang Hulu, dengan 7 Desa dan Kecamatan Mentarang, dengan 1 Desa dan 1 dusun

Berikut ini adalah gambaran wilayah DA Kabupaten Malinau





A. Kecamatan Bahau Hulu


Kecamatan Bahau Hulu terdiri dari enam (6) desa, yakni Long Uli, Long Tebulo, Long Alango, Apau Ping, Long Berini,Long Kemuat. Secara geografis Kecamatan Bahau Hulu  terletak pada 2 32' dan 2 55' Lintang Utara, 115 40' dan 115 55' Bujur Timur. Dengan luas kawasan 2.872 Km, jumlah penduduk 1591 Jiwa. Asal usul Hulu Bahau mulai dari sungai Iwan, Peluju, Lurah, Long Abang di sungai Ngiam. Menurut tradisi lisan bahwa semua suku Dayak Kenyah pada awalnya tinggal bersama di dataran tinggi Apo Da'a antara sungai Iwan dan Lurah. Setelah jumlah penduduk berkembang oleh karena keterbatasan lahan pertanian maka suku Kenyah mulai berpencar ke arah yang berbeda. Di wilayah Hulu Bahau, terdapat banyak peninggalan dari suku Ngorek berupa kuburan batu yang kiranya didirikan anatara 400 s/d 300 tahun yang lalu. Sejak jaman itu, suku Ngorek sudah meninggalkan Hulu Bahau ke sungai Kayan. dan saat ini Kecamatan Bahau Hulu menjadi rumah bagi suku Dayak Kenyah Leppo Ke’. Masyarakat Bahau Hulu bermata pencaharian dengan berladang , berburu  dan  memanfaatkan  sumberdaya  Hutan  lainnya. Sama halnya dengan Kecamatan Pujungan, Kecamatan Bahau Hulu pun mengembangkan dan menerapkan pengelolaan lahan yang  diwujudkan dalam pengelolaan sumberdaya alam secara lestari. Berdasarkan sejarah hukum adat pada tahun 1935 berlokasi di Sunggai Nggeng. Pada masa itu, masyarakat yang ingin memungut berbagai hasil hutan harus meminta ijin pada kepala adat. Pemungutan hasil hutan, ikan dan satwa buruan tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga tetapi juga untuk kebutuhan kelompok. Apui Njau membentuk Tana Ulen untuk kepentingan seluruh warga desa. Kepala adat akan memberikan ijin kepada masyarakat untuk berburu dan mencari ikan di dalam areal Tana Ulen pada saat pesta panen, pernikahan dan berbagai acara komunal yang membutuhkan banyak bahan makanan. Pemanfaatan Tana Ulen yang ada di kawasan Bahau  sampai dengan saat ini masih diatur dengan hukum adat yang berlaku. dan hal  ini  lah yang membuat sumberdaya alam yang ada di kecamatan Bahau Hulu dan Pujungan  masih tetap  lestari.



B. Kecamatan Pujungan

Kecamatan  Pujungan terdiri dari sembilan (9) desa yakni : Long Ketaman, Long Pujungan, Long Aran, Long Lame, Long Pua,Long Belaka Pitau, Long Bena  secara wilayah terletak di 2áµ’32' dan 2áµ’55' Lintang Utara, 115áµ’40' dan 115áµ’55' Bujur Timur. Dengan luas wilayah hampir mencapai 6.762,92 Km2. Jumlah penduduk 1823 jiwa. Berdasarkan dengan sejarah wilayah Pujungan merupakan salah satu nama sungai  yang berada di sungai Bahau. Terletak diantara wilayah Apo Kayan dan Hulu Bahau. Secara historis, wilayah Pujungan telah menjadi bagian area inti/pusat wilayah antara Apau berdasarka ayan, Hilir Sungai Kayan (Tanjung Selor) dan hulu sungai Malinau.  Seiring berjalannya waktu wilayah tersebut menjadi rumah bagi Suku Dayak Kenyah Uma Alim, Uma Baka, Uma Long, Uma Kulit, Uma Lasan, Lepo Badeng, dan Puak.dan sampai dengan saat ini mayoritas  Masyarakat di Kecamatan Pujungan  di Dominasi dengan dayak kenyah dan sub dayak kenyah. Masyarakat di Kecamatan Pujungan Memiliki Tana Ulen yang merupakan kawasan yang dilindungi oleh masyarakat dan kawasan Tana Ulen merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat Pujungan. Mengingat mayoritas masyarakat bermatapencaharian sebagai pemburu, dan petani ladang, Dalam pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Kecamatan Pujungan hukum adat masih menjadi dasar hukum baik dalam proses pengambilan SDA, Akses, Jumlah dan jenis SDA yang dapat di manfaatkan oleh masyarakat pada wilayah pujungan.Hal ini didasari oleh kepedulian masyarakat akan ketersediaan SDA dimasa yang akan datang, sebagai contoh pengaturan dalam jumlah hasil perburuan, masyarakat dilarang mengambil secara berlebihan, dan dilarang menggunakan setrum/bom untuk memanangkap ikan.Selanjutnya dalam pengambilan hasil hutan seperti rotan masyarakat selalu berdiskusi dan menentukan waktu pemanenan rotan itu sendiri untuk tetap menjaga kelestarian sumber daya alam yang ada di Tana Ulen. 


C. Kecamatan Mentarang Hulu dan Mentarang
Kecamatan Mentarang Hulu dengan ibukota kecamatan Long Berang memiliki luas wilayah 1.804,38 Km². Secara administrasi kecamatan Mentarang Hulu memiliki batas wilayah Sebelah Utara: Kabupaten Nunukan, Sebelah Timur: Kacamatan Malinau Utara, Sebelah Selatan: Kecamatan Mentarang, Sebelah Barat: Kabupaten Nunukan. Kecamatan Mentarang Hulu terdiri dari 7 desa yaitu Desa Semamu, Long Simau, Long Sulit, Long Mekatip, Long Berang, Long Kebinu, dan Long Pala. sedangkan Kecamatan Mentarang merupakan daratan dengan luas 3.063,36 Km² dari luas wilayah Kabupaten Malinau. Kecamatan Mentarang berbatasan langsung sebelah Utara Kecamatan Mentarang Hulu, sebelah Timur Kecamatan Malinau Barat, padsebelah Selatan Kecamatan Malinau Selatan dan sebelah Barat Kecamatan Bahau Hulu. Pada Kecamatan Mentarang hanya desa Paking yang merupakan wilayah DA hal ini dikarenakan berdasarkan hasil kajian dan pelingkupan yang sudah dilakukan.

SELAYANG PANDANG FORCLIME

FOREST AND CLIMATE CHANGE PROGRAMME
FORCLIME - FC
KABUPATEN MALINAU





Forest and Climate Change Programme (FORCLIME) Merupakan program kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Jerman yang dilaksanakan berdasarkan persetujuan pada Summary record of Negotiation  pada 2 oktober 2007. Program tersebut terdiri dari 2 (dua) modul yakni : modul Kerjasama Teknis (Technical Cooperation) dan  Kerjasama Keuangan (Financial Cooperation). dalam pelaksanaannya Pemerintah Jerman menugaskan Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) sebagai pelaksana modul  Kerjasama Teknis (TC), dan modul Kerjasama Keuangan (FC) dilaksanakan oleh Kreditanstalt fur Wiederaufbau (KfW). Sedangkan Pemerintah Indonesia menugaskan Kementerian Kehutanan yang selanjutnya di laksanakan oleh Biro Perencanaan sebagai Program Executing Agency (PEA) untuk kedua modul kerjasama. Modul kerjasama Keuangan (FC) memiliki 3 dasar hukum kerjasama  yakni : Financing Agreement, Separate Agreement, and Minutes of Meeting (MoM). Program ini memiliki sasaran untuk memberikan dukungan/kontribusi terhadap pengurangan emisi akibat degradasi dan deforestasi hutan, serta melakukan konservasi, pengelolaan hutan lestari dan peningkatan stok karbon, sehingga mampu memperbaiki taraf hidup dan meningkatkan perikehidupan masyarakat . Untuk mendukung pelaksana kegiatan,dipilih tiga kegiatan  percontohan (Demonstration Activities/DA) REDD+ di tiga kabupaten di Kalimantan, yakni Kebupaten Kapuas hulu, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Malinau. dimana ketiga Kabupaten ini dipilih  berdasarkan dengan kesepakatan dan hasil studi kelayakan sebelumnya.
                                     

                                                   
APA YANG FORCLIME LAKUKAN?

Kegiatan utama program ini adalah :
a. Pengembangan investasi untuk kesiapan di tingkat Nasional
b. Pengembangan investasi untuk pelaksanaan Demonstration Activity (DA)
c. Penetapan dan pemantauan tingkatan emisi acuan (Reference Emission
    Level (REL) pada lokasi DA
d. Penetapan sistem MRV
e. Meningkatkan kapasitas kelembagaan tingkat pelaksana program pada
    tingkat Nasional, Kabupaten dan Masyarakat
f. Mengembangkan distribusi insentif.





OUTPUT KEGIATAN FORCLIME FC :

1. Langkah-langkah untuk mencapai kesiapan (readisness) terdanai.
2. program investasi dalam DA-REDD+ terealisir.
3. pembayaran insentif yang inovatif dan adil serta skema kompensasi 
    terlaksana dan teruji.
4. pengelolaan program , kegiatan persiapan dan pendukung.






DPMU MALINAU

NATIONAL PROGRAMME MANAGEMENT UNIT (NPMU)DANDISTRICT PROGRAMME MANAGEMENT UNIT (DPMU)


Dalam pelaksanaan program Forclime FC dibentuklah unit pengelolaan program baik di tingkat pusat yakni :  National Programme Management Unit (NPMU), berkedudukan di Biro Perencanaan, Jakarta. dan di tingkat Kabupaten sendiri dibentuk “District Programme Management Unit (DPMU). Untuk mendukung dan lebih menjamin tercapainya tujuan program Forclime FC, digunakan jasa konsultan internasional GFA yang merupakan Consulting group dari Jerman.dalam struktur organisasi District Programme Management Unit (DPMU),  Dinas Kehutanan memiliki peranan yang cukup penting yakni sebagai pelaksana untuk program di Demostration  activities (DA), yang dibantu dengan pejabat pembuat komitmen dan satuan kerja, serta tenaga ahli dan tenaga teknis, dan juga dilibatkan tenaga lokal yang bertempat tinggal di wilayah DA, meliputi : Pemandu Lapangan (PL) dan Fasilitator Desa (FD).  Untuk mendukung kualitas suatu program sangat bergantung pada ketersediaan sumbedaya manusia program tersebut.  untuk itu dilaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas SDM yang
terlibat pada kegiatan di DA. Program Forclime FC Module merupakan kerja kerjasama dengan pihak Indonesia dan Jerman, sehingga untuk memonitoring pelaksanaan program diberlakukan pelaporan yang terdiri dari laporan managerial dan pelaporan internal, dimana kedua pelaporan ini mengacu pada peraturan indonesia dan hasil perjanjian yang disepakati.
  

PERAN DINAS KEHUTANAN KABUPATEN MALINAU

            
Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau memiliki peranan penting dalam pelaksanaan kegiatan Forclime FC Malinau. Menjadi penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan forclime di Kabupeten Malinau yang ditunjuk langsung oleh biro perencanaan Kementerian Kehutanan.



SOSIALISASI FORLCIME FC


DEMOSTRATION ACTIVITIES KABUPATEN MALINAU


Kabupaten Malinau memiliki 4 (tiga) wilayah DA atau Demonstration Activities, Kecamatan Bahau Hulu, Kecamatan Pujungan, Kecamatan Mentarang Hulu, dan Kecamatan Mentarang. Sosialisasi merupakan tahap awal dalam mencapai tujuan forclime FC, Sosialisasi kegiatan Forclime FC memiliki tujuan untuk menginformasikan program forclime FC agar dalam kegiatan kedepan masyarakat dapat mendukung kelancaran kegiatan program. yang harus ditekankan dalam sosialisasi ini adalah bagaimana masyarakat paham bahwa program forclime FC yang ada di Malinau bertujuan tidak hanya untuk mengurangi dampak penurunan emisi gas rumah kaca akan tetapi juga untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di wilayah DA.

Dalam Konteks REDD+ sosialisasi merupakan proses yang biasanya disebut dengan FPIC (Free, Prior and Informed Consent). FPIC merupakan proses yang melibatkan masyarakat yang terlibat dalam proses REDD+, sehingga hak - hak atas Sumberdaya dan tanah masyarakat lokal masih tetap dapat dipertahankan.

Sebagai motivasi untuk menjamin bahwa FPIC dihormati sebagai persyaratan dalam mekanisme REDD+ dengan memberikan kekuasaan kepada para pemegang hak untuk memvetokan kegiatan atau kebijakan REDD karena adanya klaim yang tidak memiliki dasar yang timbul dari semua kegiatan atau proyek REDD tersebut.

Sehingga dalam melaksanakan sosialisasi kegiatan forclime FC sangat ditekankan pada penerapan FPIC di semua Demostration Activitiesnya.



Sosialisasi Forclime FC di Kecamatan Bahau Hulu dan Pujungan

Kegiatan sosialisasi di Kecamatan Bahau Hulu dan Pujungan telah dilaksanakan pada tahun 2012 lalu, tepatnya pada bulan pertengahan bulan desember 2012. kegiatan ini diikuti oleh satuan kerja/ SATKER dari Dinas Kehututan Malinau : Pejabat Pembuat Komitmen yakni Abdul Majid S.Hut, beserta tim NPMU 

Dokumentasi Forclime FC Malinau : Saat Tim Forclime FC Malinau Melaksanakan Sosialisai di wilayah DA 1 yakni Kecamatan Pujungan dan Bahau Hulu
Dokumentasi Forclime FC Malinau : Saat Tim Forclime FC Malinau Melaksanakan Sosialisai di wilayah DA Putaran 2 yakni Kecamatan Mentarang Hulu dan Mentang




Dokumen Forclime FC Malianu : Antusiasme dan Dukungan dari Masyarakat di Wilayah DA. Baik di wilayah DA Putaran I dan Wilayah Putaran II

Dokumentasi Forclime FC Malinau : Saat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau Memaparkan Materi Sosialisasi terkait Program Forclime FC






Pengkajiaan Kelayakan Livelihood Wilayah DA

Forest and Climate Change dalam upaya mendukung pembangunan rendah emisi di Kabupaten Malinau memiliki 3 OUT yakni :
1. Langkah-langkah untuk mencapai kesiapan (readisness) terdanai.
2. program investasi dalam DA-REDD+ terealisir.
3. pembayaran insentif yang inovatif dan adil serta skema kompensasi 
    terlaksana dan teruji.
4. pengelolaan program , kegiatan persiapan dan pendukung.

untuk mencapai output tersebut DPMU Malinau telah melakukan kelayakan Kajian Kelayakan Investasi Jangka Pendek. dengan menggunakan Metode SLA atau Sustainable Livelihood Approach.
SLA sendiri atau Sustainable Livelihood Approach merupakan satu pendekatan pembangunan yang berpusat pada kehidupan manusia. 

Dalam SLA yang dilaksnakan forclime FC sendiri memiliki kerangka kerja dengan beberapa pendekatan :
1. People-centred merupakan Pendekatan livelihoods menempatkan masyarakat sebagai pusat pembangunan. hal ini berfokus pada masyarakat misalnya ketika membahas pencapaian tujuan-tujuan seperti pengentasan kemiskinan, pembaruan ekonomi atau pembangunan yang berkelanjutan maupun pada tingkat mikro atau masyarakan dan  masyarakat pun menjadi aktor yang sangat berperan aktif dalam SLA ini. 

2. Holistik merupakan konsep kerangka kerja dalam Pendekatan SL kami forclime FC Malinau berusaha untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan paling besar yang dihadapi dan peluang-peluang yang paling menjanjikan dan terbuka bagi masyarakat. sebagai contoh masyasarakat di Bahau Hulu hambatan yang paing besar adalah aksesibilitas, kendala jaringan telpon dan pengidentifikasian peluang seperti masih besarnya potensi kawasan dan lahan yang bisa dikembangkan. 

3.Membangun kekuatan dan kapasitas lokal Prinsip penting dari pendekatan ini adalah ia mulai dengan analisis kekuatan dan kapasitas lokal, bukannya kebutuhan yang perlu disuplai dari luar pendekatan ini menyiratkan pengakuan akan potensi yang melekat pada semua orang, dengan melihat apakah potensi itu berasal dari jaringan kerja sosial mereka yang kuat, akses mereka pada sumberdaya dan prasarana fisik, kemampuan mereka untuk mempengaruhi lembaga-lembaga kunci maupun faktor lain yang berpotensi mengurangi kemiskinan. Dalam upaya pembangunan yang menitikberatkan pada livelihoods, tujuan kuncinya adalah menghilangkan hambatan-hambatan untuk mewujudkan potensi tersebut. Jadi masyarakat akan dibantu agar mereka menjadi lebih berdaya, lebih kuat, dan lebih mampu untuk mencapai tujuan mereka sendiri. 

Training atau Pelatihan SLA dilakukan pada tahun 2013 yang Lalu dan dilakukan simulasi dibeberapa desa disekitar Kabupaten Malinau sehingga harapannya Pemandu Lapangan dapat mengaplikasikannya ke Desa masing-masing